Depok --- Kebijakan sentralisasi maupun desentralisasi guru memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun di kebanyakan daerah,
sentralisasi guru menjadi kebutuhan, untuk mencapai pemerataan
distribusi guru, terutama di daerah. Demikian yang terungkap saat jumpa
pers yang dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Suyanto pada hari terakhir Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) 2012, di Bojongsari, Depok, Selasa (28/02) siang.
Suyanto didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Provinsi Papua James Modouw, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohannes Mau, serta Kepala Bidang
Program Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Irianto.
James mengatakan, di Papua masih terdapat kekurangan jumlah guru,
sehingga membutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk mencapai
pemerataan, salah satunya melalui sentralisasi. "Tapi kalau guru ditarik
ke pusat, kebutuhan-kebutuhan daerah secara lokal ini tidak bisa
dipenuhi juga," ujarnya.
James menjelaskan, Papua memiliki guru-guru khusus yang diperuntukkan
mengajar di daerah-daerah terpencil, dengan spesialisasi khusus dan
tujuan khusus pula, sesuai kebutuhan lokal tiap daerah.
Adapun Yohannes Mau, mengatakan, perlu dilakukan diskusi yang
mendalam mengenai rencana penarikan guru yang menjadi kewenangan pusat.
"Karena kami akan berhadapan dengan berbagai persoalan," katanya. Salah
satunya adalah anggaran. Mutasi guru akan menyebabkan terjadinya
perubahan anggaran.
Selain itu juga, teknis di lapangan juga harus dipertimbangkan.
"Misalnya, bagaimana guru pindah. Kalau antarprovinsi no problem, tapi
bagaimana pindah guru dari satu kabupaten yang berdekatan. Ini perlu
dibicarakan mekanisme terbaik, sehingga pada saat pelaksanaan tidak
berbenturan dengan persoalan di lapangan," tutur Yohannes.
Ia menuturkan, di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),
kekurangan guru justru menjadi persoalan utama. Karena itu dibutuhkan
diskusi bersama untuk menemukan solusi yang tepat dalam memenuhi
kebutuhan guru. "Karena persoalannya sangat kasuistis di beberapa daerah
tertentu sehingga perlu didiskusikan lebih matang, perlu dikaji".
Hal senada juga dikatakan Bambang Irianto. Di Yogyakarta pun belum
tercapai pemerataan distribusi guru. Ada beberapa kabupaten yang kurang
guru, namun di beberapa kabupaten lain berlebihan. "Sehingga kalau
dikelola pusat atau minimal provinsi, lebih mudah untuk mengatur itu,"
katanya.
Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak semudah itu
mengubah kebijakan dari desentralisasi menjadi sentralisasi. Semua
membutuhkan proses dan kajian yang lebih mendalam. Untuk sementara,
salah satu solusi yang sudah dilakukan adalah penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yaitu Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
SKB tersebut mengatur tentang distribusi guru. Jika terdapat
kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya
kewenangan untuk mendistribusikan guru antarkabupaten.